Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di tanah air.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan sangat penting untuk memperkuat regulasi di sektor pariwisata. Dengan adanya regulasi yang kuat dan jelas, diharapkan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi pariwisata unggulan di dunia.
Salah satu poin yang ditekankan dalam penguatan materi RUU Kepariwisataan adalah terkait dengan pengelolaan destinasi pariwisata. Kemenpar ingin memastikan bahwa setiap destinasi pariwisata di Indonesia dikelola secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, serta meningkatkan kualitas layanan bagi wisatawan.
Selain itu, Kemenpar juga ingin memasukkan regulasi terkait dengan promosi pariwisata dan pemasaran destinasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan promosi pariwisata Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara.
Penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pelaku pariwisata, akademisi, serta masyarakat luas. Kemenpar meminta masukan dan saran dari berbagai stakeholders untuk memastikan bahwa RUU tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pengembangan pariwisata di Indonesia.
Dengan adanya upaya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian negara. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang unggul dan berkualitas.