Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Menurut Menteri PPPA Indonesia, pelecehan merupakan bentuk kekerasan yang merugikan korban secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah preventif dan represif untuk memberantas tindak pelecehan tersebut.

Kementerian PPPA juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam melawan pelecehan, dengan cara melaporkan kasus-kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, korban dapat mendapatkan perlindungan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kementerian PPPA juga memberikan dukungan kepada korban pelecehan melalui layanan konseling dan rehabilitasi. Hal ini bertujuan untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialami akibat pelecehan yang mereka alami.

Dengan adanya keputusan tegas dari Kementerian PPPA Indonesia terkait dengan pelecehan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Selain itu, juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam melawan tindak pelecehan di lingkungan sekitar mereka.