Pemerintah akan bentuk pokja penanggulangan pungli di tempat wisata

Pemerintah Indonesia akan membentuk sebuah pokja penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memerangi praktik pungli yang sering terjadi di berbagai destinasi wisata di tanah air.

Pungli sendiri merupakan tindakan yang merugikan para wisatawan maupun pelaku usaha wisata. Praktik pungli dapat berupa pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan dalih berbagai alasan, seperti biaya parkir, tiket masuk, atau bahkan pungutan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para wisatawan serta pelaku usaha wisata. Pokja ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti pihak kepolisian, dinas pariwisata, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pungli yang merugikan.

Selain itu, pokja ini juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif dari praktik pungli. Dengan demikian, diharapkan para wisatawan maupun pelaku usaha wisata dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik pungli yang merugikan.

Pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik pungli di tempat-tempat wisata demi terciptanya lingkungan wisata yang bersih, aman, dan nyaman bagi para pengunjung. Dengan adanya pokja penanggulangan pungli, diharapkan dapat memberikan perlindungan serta kenyamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia.