Pemerintah perlu buat masterplan jika rendang diakui UNESCO

Pada bulan Juni 2019, rendang, hidangan khas Indonesia, diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Pengakuan ini menegaskan keberadaan rendang sebagai bagian penting dari warisan budaya Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.

Namun, pengakuan ini juga membawa tantangan baru bagi pemerintah Indonesia. Sebagai hidangan yang sangat terkenal dan dicintai oleh banyak orang di seluruh dunia, rendang harus dijaga agar tetap otentik dan mempertahankan kualitasnya yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat masterplan yang jelas untuk melindungi dan mempromosikan rendang sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia.

Masterplan tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari pemetaan lokasi produksi rendang hingga standar kualitas yang harus dipatuhi oleh produsen rendang. Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan para ahli kuliner dan pemilik warung rendang untuk memastikan bahwa cara pembuatan rendang tetap autentik dan tidak diubah-ubah.

Selain itu, promosi rendang juga harus ditingkatkan agar lebih dikenal di kancah internasional. Pemerintah dapat bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Luar Negeri untuk mempromosikan rendang sebagai salah satu kuliner unggulan Indonesia yang patut dikunjungi oleh wisatawan mancanegara.

Dengan adanya pengakuan rendang sebagai Warisan Budaya Tak Benda, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan hidangan ini. Dengan membuat masterplan yang baik dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, diharapkan rendang dapat terus menjadi kebanggaan Indonesia dan tetap dikenal sebagai salah satu hidangan terbaik di dunia.