Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku. Pastikan KTP Anda tidak dalam keadaan rusak atau expired.

2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan akta kelahiran Anda sudah ada dan masih berlaku. Jika tidak, Anda bisa membuat akta kelahiran baru di kantor catatan sipil terdekat.

3. Surat Keterangan Kewarganegaraan
Untuk membuat paspor baru, Anda juga harus menyertakan surat keterangan kewarganegaraan. Surat ini bisa diperoleh dari kantor desa atau kecamatan tempat Anda tinggal.

4. Surat Izin Orang Tua (jika masih di bawah umur)
Bagi yang masih di bawah umur, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali untuk membuat paspor baru. Surat ini harus ditandatangani oleh orang tua atau wali yang bersangkutan.

5. Surat Permohonan Paspor
Surat permohonan paspor juga harus disertakan dalam pengajuan pembuatan paspor baru. Surat ini berisi informasi tentang identitas diri dan alasan mengapa Anda membutuhkan paspor.

6. Pas foto
Pas foto juga merupakan syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pastikan pas foto Anda berukuran 4×6 cm, berlatar belakang putih, dan memakai pakaian berkerah.

Setelah mengumpulkan semua dokumen di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu, jadi pastikan Anda sudah merencanakan perjalanan Anda dengan baik.

Dengan memenuhi syarat dokumen untuk membuat paspor baru di atas, Anda bisa dengan mudah mendapatkan paspor dan siap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.