Pada tanggal 18 Februari 2021, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan yang diberi nama “Badan Pengelola Museum dan Cagar Budaya Nasional” (BPMCBN). Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam pengelolaan warisan budaya Indonesia.
Dengan adanya BPMCBN, diharapkan pengelolaan museum dan cagar budaya nasional dapat lebih terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini akan memudahkan dalam pengembangan program-program pendidikan, penelitian, dan promosi untuk memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada masyarakat lokal maupun internasional.
Selain itu, penggabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi yang terdapat dalam warisan budaya Indonesia. Dengan pengelolaan yang lebih terpadu, diharapkan museum dan cagar budaya nasional dapat menjadi destinasi wisata budaya yang menarik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Dalam pengumuman resmi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa penggabungan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pelestarian dan pengelolaan warisan budaya Indonesia. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memajukan bidang kebudayaan di Indonesia.
Dengan adanya BPMCBN, diharapkan pengelolaan warisan budaya Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya pelestarian dan pengelolaan warisan budaya Indonesia demi keberlangsungan budaya bangsa yang kaya dan beragam.